Diskusi berlanjut dengan pertanyaan dari Ketua BPD yang menyoroti fungsi pengawasan terhadap kinerja aparat desa.
Ia menanyakan bagaimana BPD dapat menjalankan tugas pengawasan tanpa tumpang tindih dengan kewenangan aparat desa.
DPMD Ciamis, BPD Menjalankan Fungsi Aspiratif
Merespons hal itu, Sutiaman menegaskan bahwa landasan aturan sudah sangat jelas.
“Sesuai amanat Permendagri dan Perda, BPD tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga fungsi aspiratif dari masyarakat. BPD harus mampu menyalurkan suara warga sekaligus menjaga tata kelola pemerintahan desa,” jelasnya.
Menurut Sutiaman, peningkatan kapasitas BPD menjadi kunci agar fungsi pengawasan berjalan optimal dan tidak melewati batas.
“Ini bagian dari upaya peningkatan kapasitas supaya BPD bersinergi dengan aparat desa. Dalam pengawasan pun nanti mereka harus betul-betul paham. Ada hal teknis yang perlu dipahami BPD agar tidak ‘offside’,” tuturnya.
Ia juga memastikan bahwa pemerintah daerah tengah menyiapkan program pelatihan khusus.
“Ke depan akan ada pelatihan untuk BPD. Harus sejalan, ibarat sejoli yang berdampingan. Mudah-mudahan kegiatan peningkatan kapasitas ini bisa dilaksanakan pada 2026,” tambah Sutiaman.
Sosialisasi Hukum Kecamatan Rancah ini menjadi ruang diskusi yang produktif, sekaligus mempertegas pentingnya kolaborasi antara LPM, BPD, dan aparat desa agar penyelenggaraan pemerintahan desa lebih efektif, transparan, dan berpihak pada masyarakat.














