Ketua SMSI Jabar menekankan bahwa dalam praktiknya, perusahaan pers wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi utama dalam membangun pers yang sehat, independen, dan berintegritas.
Sementara itu, Ketua SMSI Kabupaten Tasikmalaya, Endang Kusnadi, menyatakan komitmennya untuk melaksanakan amanah organisasi dengan penuh tanggung jawab.
Ia menegaskan kesiapan jajaran pengurus dalam menjalankan program kerja serta memperluas keanggotaan perusahaan pers di Kabupaten Tasikmalaya.
“Kami siap melaksanakan pesan Ketua SMSI Jawa Barat dan akan bekerja bersama menjaga nama baik organisasi serta memperkuat perusahaan pers di daerah,” ujarnya.
Pengukuhan ini bukan sekadar seremonial, melainkan langkah konsolidasi untuk menghadirkan perusahaan pers yang profesional, taat regulasi, serta berkontribusi dalam menciptakan ekosistem informasi yang edukatif dan bertanggung jawab.
Melalui penguatan kelembagaan, SMSI diharapkan mampu menjadi pilar penting dalam membangun industri media siber yang sehat, adaptif terhadap perkembangan digital, dan tetap berpegang pada etika serta hukum pers nasional.***
Penulis: Hasna Ismie Lutfiyah














