banner 720x220
News  

Warga Hibahkan Tanah untuk Sekolah, Proyek SMKN 1 Cijeungjing Malah Jadi Korupsi

Hasilnya, bangunan yang mestinya berdiri kokoh justru cepat rusak sebelum sempat dipakai.

“Seharusnya pembangunan bisa dilakukan dengan benar asalkan rekayasa tanah dan konstruksi sesuai standar. Sayangnya, tenaga di lapangan tidak kompeten sehingga terjadi kerusakan yang kita lihat sekarang,” tegasnya.

Kini empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni EK selaku PPK Dinas Pendidikan Jabar.

Kemudian, JP kontraktor pelaksana, serta S dan IS sebagai konsultan pengawas.

Mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi catatan pahit bagi dunia pendidikan.

Masyarakat sudah menghibahkan tanahnya demi sekolah, tapi proyek justru kandas karena dugaan korupsi.

Alih-alih melahirkan sekolah baru, yang muncul malah daftar tersangka baru.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *