
Usai pemeriksaan, DRK langsung ditahan dan digiring ke Rutan Kelas I Bandung untuk masa penahanan 20 hari pertama. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi wajah lembaga legislatif Kota Banjar. Sosok yang semestinya menjadi penjaga amanah rakyat justru terjerat dalam pusaran korupsi yang sistematis. Kejari Banjar menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, seiring proses penyidikan lanjutan.
Kini publik menanti: akankah penegakan hukum berjalan tuntas, ataukah skandal ini hanya akan jadi episode singkat dalam deretan kasus korupsi elit?***
Reporter: HN345