banner 720x220
News  

Skandal Rp 3,5 M! Ketua DPRD Kota Banjar Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan

Oplus_131072

Banjar, Kondusif.com— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar resmi menetapkan Ketua DPRD Kota Banjar berinisial DRK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Banjar. Kasus ini mencuat sebagai skandal besar setelah terungkap bahwa kerugian negara mencapai lebih dari Rp 3,5 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 21 April 2025, usai pemeriksaan intensif di Kantor Kejari Banjar. Dalam siaran pers, Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjar, Akhmad Fakhr, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan ini berdasarkan hasil audit dan rangkaian alat bukti yang valid.

“Penetapan tersangka DRK dilakukan berdasarkan Surat Nomor: Pen.Tsk-856/M.2.32/Fd.04/04/2025 tertanggal 16 April 2025. Ini setelah kami mengantongi keterangan saksi, ahli, serta audit kerugian keuangan negara yang nilainya fantastis: Rp 3.523.930.000,” tegasnya.

Foto: Ketua DPRD Kota Banjar Inisial DRK Saat di Giring Petugas Kejaksaan Kedalam Mobil Tahanan

DRK diduga kuat menyetujui pencairan tunjangan secara tidak sah selama periode 2017 hingga 2021. Parahnya, tindakan ini dilakukan meski DRK mengetahui tidak adanya dasar hukum atau peraturan wali kota yang mengatur pencairan tunjangan tersebut.

“Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat jelas. Dana negara digunakan untuk kepentingan yang tidak memiliki dasar hukum, dan dilakukan secara berulang selama lima tahun anggaran,” imbuh Akhmad Fakhr.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *