“Akibat perbuatan ini, negara harus menanggung kerugian yang sangat besar, sekitar Rp193,7 triliun,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers pada Selasa (25/2/2025).
Lebih rinci, kerugian tersebut terdiri dari:
- Rp35 triliun akibat ekspor minyak mentah dalam negeri yang tidak sesuai ketentuan.
- Rp2,7 triliun dari impor minyak mentah melalui perantara atau broker.
- Lebih dari Rp140 triliun yang berasal dari kompensasi dan subsidi BBM yang harus ditanggung negara.
Penggeledahan dan Dampak Kasus
Penyelidikan yang dilakukan Kejagung tidak berhenti pada penetapan tersangka. Pada 10 Februari 2025, penyidik menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas). Hasilnya, Achmad Muchtasyar, Direktur Jenderal Migas, dinonaktifkan oleh Kementerian ESDM sebagai buntut dari kasus ini.
Skandal ini menyoroti carut-marut pengelolaan minyak dan gas di Indonesia. Dampaknya tidak hanya menghantam keuangan negara, tetapi juga berimbas langsung pada masyarakat dengan kenaikan harga BBM yang kian membebani.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan terus berlanjut. Semua pihak yang terlibat, tanpa terkecuali, akan dimintai pertanggungjawaban. Negara tidak boleh kalah oleh permainan kotor yang merampas hak rakyat.
Respon (4)