banner 720x220
News  

Skandal Oplosan Minyak Dirut Pertamina Patra Niaga dan Kerugian Negara Rp193,7 Triliun

Riva Siahaan, Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.

Riva Siahaan, Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.

Jakarta, Kondusif – Kasus korupsi di tubuh PT Pertamina Patra Niaga mengguncang negeri. Riva Siahaan, Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut skandal ini telah menyebabkan kerugian negara yang mencengangkan mencapai Rp193,7 triliun.

Penetapan Dirut Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka diumumkan pada 25 Februari 2025. Ia bukan satu-satunya yang terjerat. Enam tersangka lainnya juga ikut terseret dalam kasus yang melibatkan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam rentang waktu 2018 hingga 2023.

Modus Oplosan Minyak dan Markup Kontrak

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa akar masalah ini bermula dari kebijakan PT Pertamina yang seharusnya mengutamakan pasokan minyak mentah dalam negeri sebelum mengimpor. Namun, dalam praktiknya, kebijakan ini justru disalahgunakan.

Salah satu modus yang diduga dilakukan Riva adalah mencampur minyak jenis Ron 90 (Pertalite) untuk disulap menjadi Ron 92 (Pertamax). Proses blending ini dilakukan tanpa mengikuti spesifikasi yang semestinya, sehingga berdampak pada kualitas bahan bakar yang beredar di pasaran.

Selain itu, tersangka lain berinisial YF juga diduga terlibat dalam praktik markup atau penggelembungan nilai kontrak impor minyak mentah dan produk kilang. Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga membuat beban subsidi BBM semakin membengkak.

banner 720x220

Respon (4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *