banner 720x220
News  

Skandal Lingkungan di TPA Burangkeng, Kadis LH Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka

Senada dengan itu, Bagong Suyoto, Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), mengungkapkan bahwa kondisi di TPA Burangkeng sudah sangat memprihatinkan. Setiap hari, air lindi (leachate) dari TPA mengalir langsung ke sungai tanpa melalui instalasi pengolahan air sampah (IPAS).

“Model pengelolaan open dumping yang diterapkan sangat jelas melanggar aturan. Dampaknya bukan hanya pada pencemaran lingkungan, tapi juga kesehatan masyarakat sekitar,” ujar Bagong. Ia bahkan menuntut hukuman maksimal bagi Donny Sirait, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Desakan Pencopotan Jabatan

Tak hanya tuntutan hukum, desakan pencopotan Donny Sirait dari jabatannya juga semakin menguat. Ketua Umum Yayasan Ahli Salam Semesta, Edvin Gunawan, menyatakan bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi pejabat daerah lainnya.

“Penetapan tersangka ini adalah titik awal reformasi pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi. Jika ingin perubahan yang nyata, pejabat yang lalai harus diberi sanksi tegas, termasuk dicopot dari jabatannya,” ujarnya.

Edvin berharap, ke depan Kabupaten Bekasi dapat memiliki sistem pengelolaan sampah yang lebih baik, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. “Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal masa depan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat,” pungkasnya.

Kasus pencemaran lingkungan di TPA Burangkeng kini menjadi sorotan. Apakah ini akan menjadi momen perbaikan atau hanya sekadar kasus hukum yang berlalu begitu saja? Semua mata kini tertuju pada langkah selanjutnya dari penegak hukum dan pemerintah daerah.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *