Bekasi, Kondusif – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu. Langkah ini disambut baik oleh para aktivis lingkungan yang telah lama menyoroti buruknya pengelolaan sampah di wilayah tersebut.
Ketua Umum Prabu Peduli Lingkungan, Carsa Hamdani, menegaskan bahwa keputusan ini harus menjadi awal dari penegakan hukum lingkungan yang lebih serius. “Kami mengapresiasi Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq atas langkah tegas ini. Namun, jangan berhenti di penetapan tersangka. Proses hukum harus berlanjut hingga ada putusan yang benar-benar memberikan efek jera,” kata Carsa dalam pernyataannya kepada Forum Jurnalis Penggiat Lingkungan (FJPL), Kamis (13/3/2025).
Ia juga mendesak agar penyelidikan diperluas hingga ke kepala bidang dan kepala UPTD terkait. Menurutnya, permasalahan sampah liar dan buruknya pelayanan pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga sistem yang selama ini berjalan tanpa pengawasan ketat.
TPA Burangkeng dan Dugaan Pelanggaran Hukum
Carsa menyoroti bahwa pengelolaan TPA Burangkeng telah lama melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Penetapan tersangka ini harus menjadi momentum untuk memastikan bahwa regulasi yang sudah ada benar-benar ditegakkan. Selama ini, implementasinya sangat lemah,” ujarnya.
Ketua Umum Lembaga Lingkungan Hidup AMPHIBI, Agus Salim Tanjung, juga menyampaikan pandangan serupa. Menurutnya, sebagai Kepala Dinas LH, Donny Sirait seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan, bukan justru membiarkan pencemaran terjadi. “Dia terkesan melakukan pembiaran. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar ada keadilan bagi masyarakat yang terdampak,” tegasnya.