“DPRD yang mengusulkan ke Kemendagri,” jelasnya.
Saat ditanya apakah KPUD menyusun kajian evaluatif khusus terkait kekosongan posisi wakil bupati.
Oong menegaskan bahwa tidak ada kajian yang dilakukan karena bukan bagian dari tugas lembaganya.
“Tidak melakukan kajian karena bukan kewenangan KPU,” katanya.
Ia juga menyatakan bahwa jika ada permintaan pembukaan dokumen terkait oleh publik, pihaknya siap merespons selama sesuai koridor regulasi.
“Kami bekerja sesuai regulasi. Karena ada yang mengawasi juga, yaitu Bawaslu,” tegasnya.
SK Pelantikan Bupati Ciamis
Terkait pertanyaan soal isi SK pelantikan, Oong menyarankan agar hal tersebut ditanyakan langsung ke Pemerintah Kabupaten Ciamis.
“Coba ke Pemda, Kang,” jawabnya singkat.
Redaksi pun telah berupaya meminta penjelasan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis, Andang Firman.
Melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan, redaksi mengajukan beberapa pertanyaan, antara lain:
Apakah dalam SK pelantikan hanya tercantum nama Bupati Herdiat Sunarya atau juga mencantumkan nama calon wakil?
Bagaimana Pemerintah Daerah menyikapi kekosongan jabatan wakil bupati yang hingga kini belum terisi?
Namun hingga berita ini diterbitkan, Sekda Ciamis belum memberikan tanggapan atas pesan tersebut.