banner 720x220
News  

BGN Wajibkan Sisa Dana MBG Disetor ke Kas Negara Sebelum 31 Desember 2025

Doc : Biro Hukum dan Humas BGN
Doc : Biro Hukum dan Humas BGN

Yang akan menjangkau lebih dari 32.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di 38 provinsi.

Setiap penerima bantuan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana, bukti transaksi.

Kemudian, dokumentasi kegiatan secara berkala kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGN.

“Yayasan pelaksana tak hanya wajib melaporkan penggunaan dana, tetapi juga menyertakan bukti fisik seperti BAST, foto kegiatan, hingga tanda terima penerima manfaat. Semua laporan diverifikasi langsung oleh PPK,” jelasnya.

Ia menambahkan, BGN tidak mentolerir adanya penyimpangan dana, penggunaan di luar peruntukan, atau keterlambatan pelaporan.

Pengawasan internal juga dilakukan berlapis melalui sistem digital dan kunjungan lapangan.

“Transparansi adalah fondasi utama keberhasilan program ini. Kami berharap seluruh mitra pelaksana menjaga integritas dan melaporkan penggunaan dana tepat waktu serta sesuai format,” pungkas Khairul.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *