Bandung,kondusif.com,– Polda Jawa Barat terus mendalami pengembangan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus sindikat perdagangan bayi. Penanganan kasus ini kini diperluas ke sejumlah wilayah, menyusul temuan dan bukti-bukti baru dari hasil penyidikan sejak 2023.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., dalam keterangannya pada Rabu (23/7/2025), menjelaskan bahwa penyidikan saat ini diarahkan ke dua jalur penting.
Penyidikan di Jakarta dan Pontianak Hasilkan Data Penting
Arah pertama dilakukan melalui pemeriksaan terhadap seorang perempuan berinisial L alias P, yang baru saja kembali dari Singapura.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Jakarta bersama pendamping hukum, dengan tujuan menggali lebih jauh keterlibatan jaringan dalam aktivitas perdagangan bayi.
Arah kedua, tim penyidik yang sebelumnya diberangkatkan ke Pontianak telah kembali dengan membawa dokumen dan informasi penting.
Dari hasil penelusuran tersebut, penyidik membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka dari jaringan yang sama maupun pihak yang turut serta, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP.