Yang terdiri dari enam usulan Pemerintah Daerah dan lima usulan inisiatif DPRD.
Raperda tersebut mencakup regulasi tentang pemilihan dan pemberhentian kepala desa, perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok.
Kemudian, pengelolaan barang milik daerah, pencabutan enam Perda lama, serta penyelenggaraan sanksi kerja sosial.
Dari DPRD, lima Raperda inisiatif meliputi penyelenggaraan cadangan pangan, perubahan Perda Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
Kemudian, penataan infrastruktur pasif telekomunikasi, penyelenggaraan perumahan dan permukiman, serta administrasi kependudukan.
Bupati menjelaskan bahwa seluruh rancangan tersebut memiliki dampak strategis terhadap penguatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
“Setiap Raperda yang disusun diarahkan untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, mulai dari ketertiban lingkungan hingga peningkatan kualitas layanan administrasi,” jelasnya.
Raperda APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pemerintah daerah bersama DPRD akan menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut paling lambat dalam tujuh hari kerja.
Melalui sidang paripurna ini, eksekutif dan legislatif menegaskan komitmen bersama untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan memfokuskan belanja daerah pada sektor-sektor prioritas di tengah ruang fiskal yang terbatas.














