- Kepentingan Pribadi: Termasuk gaya hidup mewah yang dibuktikan dengan penyitaan beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton.
- Bagi-bagi THR: Dana tersebut diduga mengalir sebagai “tunjangan hari raya” untuk sejumlah oknum Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Tulungagung.
Saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung, tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai Rp335,4 juta sebagai sisa dari total Rp2,7 miliar yang telah diterima GSW.
Pola Berulang Setelah OTT Tulungagung di Jawa Timur
Kasus Tulungagung ini menambah daftar panjang aksi bersih-bersih KPK sepanjang tahun 2026.
Sebelum GSW diciduk, lembaga antirasuah ini juga telah melakukan operasi serupa di Cilacap, Pati, hingga Madiun.
KPK mencium adanya potensi “lingkaran setan” baru. Untuk melunasi utang akibat setoran ke Bupati, para pejabat OPD berpotensi melakukan korupsi di level bawah, mulai dari pengaturan proyek hingga menerima gratifikasi dari pihak ketiga.
Atas tindakannya, GSW dan YOG dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto KUHP terbaru.
KPK kini terus mendalami potensi tersangka lain dan mengajak masyarakat untuk tetap vokal melaporkan praktik lancung kepala daerah melalui call center 198.














