banner 720x220
News  

Tak Sampai 15 Tahun, Setnov Sudah Bebas Bersyarat, Ada Apa?

Foto: ilustrasi
Foto: ilustrasi

“Sudah melalui proses asesmen. Bahkan seharusnya dia sudah bebas bersyarat sejak 25 Juli lalu, tapi baru keluar kemarin,” kata Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Minggu (17/8).

Agus menambahkan bahwa Setnov tak lagi memiliki kewajiban hukum selain pengawasan administratif.

“Denda subsider sudah dibayar, jadi tidak ada kewajiban tambahan,” ujarnya.

Jejak Kasus Korupsi e-KTP

Nama Setya Novanto tak bisa dilepaskan dari kasus korupsi besar proyek pengadaan KTP elektronik 2011–2013.

Mahkamah Agung sebelumnya memangkas vonisnya dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, pidana dendanya juga diperingan menjadi Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Setnov terbukti merugikan negara hingga 7,3 juta dolar AS. Skandal e-KTP bahkan tercatat sebagai salah satu kasus korupsi paling besar di Indonesia.

Pertanyaan Publik: Keadilan atau Kemudahan?

Kebebasan Setya Novanto kembali memunculkan tanda tanya besar di masyarakat.

Banyak pihak mempertanyakan konsistensi hukum, mengingat vonis kasus korupsi besar sering kali berakhir dengan pemotongan hukuman, remisi, hingga pembebasan bersyarat.

Meski secara hukum pembebasan bersyarat dianggap sah, kritik publik menilai langkah ini justru menciderai semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *