Kemenkes tidak melepas kendali begitu saja setelah sertifikat terbit. Dr. Then menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan mekanisme pengawasan ganda, yakni internal dan eksternal.
Pengawasan Internal: Dilakukan secara rutin oleh tenaga di SPPG yang bersentuhan langsung dengan operasional harian.
Pengawasan Eksternal: Kemenkes turun tangan langsung melakukan supervisi sebanyak dua kali dalam sebulan.
Guna mempermudah proses ini, Kemenkes sedang menyederhanakan instrumen ceklis pengawasan.
Fokus utamanya tetap pada kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Indikator Kinerja Layanan (IKL).
Saat ini, terdapat 14 SOP standar dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang telah disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.
Sumber: Humas BGN














