Nova mengingatkan agar perangkat desa minimal menguasai satu peraturan dasar yang relevan dan tidak asal mengutip aturan yang tidak berkaitan.
”Ada tahapan krusial yang sering terlupakan, yaitu evaluasi oleh Camat. Jika peraturan tidak melalui tahap evaluasi, kami dari pemerintah kabupaten memiliki kewenangan untuk membatalkan peraturan tersebut secara sepihak,” tambahnya.
Selanjutnya, Nova menjelaskan bahwa peran Camat sangat vital sebagai kontrol kualitas produk hukum desa.
Evaluasi ini bertujuan untuk menyelamatkan para perangkat desa agar tidak terjerat masalah hukum akibat implementasi aturan yang keliru.
Kewajiban Melapor Setelah Penetapan
Setelah sebuah peraturan resmi diundangkan, pemerintah desa memiliki kewajiban untuk menyampaikan kembali dokumen tersebut kepada pihak kecamatan.
Hal ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari setelah peraturan ditetapkan.
”Kami tidak ingin aturan desa justru menjadi bumerang bagi bapak dan ibu sekalian. Oleh sebab itu, transparansi dan koordinasi dengan kabupaten sebelum penetapan sangatlah penting,” pungkasnya.
Melalui pembinaan ini, diharapkan perangkat desa di Kecamatan Kawali dapat memperbaiki tata kelola administrasi hukum mereka agar lebih akuntabel dan tidak menyisakan celah hukum di masa depan.














