”Saya membeli rumah ini melalui lelang resmi. Sudah hampir dua tahun saya tidak bisa menempatinya karena ada pihak ketiga yang mengaku memiliki hak, padahal mereka bukan pemilik dan bukan siapa-siapa,” tegas H. Aang saat memberikan keterangan, Selasa (6/1/2025).
Ia menilai tindakan penyerobotan dan perusakan bangunan tersebut telah mencederai prinsip kepastian hukum.
Atas dasar itulah, ia resmi melaporkan kasus ini ke Polres Ciamis untuk mencari keadilan.
Respon Polres Ciamis: Laporan Sedang Didalami
Langkah hukum yang diambil H. Aang kini tengah ditindaklanjuti oleh Unit Reserse Kriminal Polres Ciamis.
Kasat Reskrim Polres Ciamis melalui Kanit Tipiter, IPDA Syakur, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait perkara tersebut.
”Laporan telah kami terima. Selanjutnya kami akan melakukan langkah-langkah pemeriksaan, termasuk meneliti bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor,” ungkap IPDA Syakur singkat.
Ia menambahkan bahwa kepolisian berkomitmen memberikan ruang bagi setiap warga yang membutuhkan kepastian hukum.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa rumah lelang di Ciamis tersebut.














