banner 720x220
News  

Seleksi Perangkat Desa Nagarajaya Disoal, DPRD Diduga Terlalu Jauh Masuk Internal Desa

“Apa fungsi BPD jika masalah seperti ini langsung dinaikkan ke DPRD?” ucapnya.

Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana, menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

“Jika ketentuan dalam Perbup diabaikan, itu sama saja menghina kepala daerah,” kata Nanang, mengingatkan pentingnya prosedur.

Sementara itu, Kepala Desa Nagarajaya, Makmun, serta Kepala Dinas PMD Ciamis, Ape Ruswanda, memilih bungkam.

Ketua Komisi A DPRD, Yoyo Wahyono, menyebut pihaknya masih mengkaji keberatan Rian dan akan memberi rekomendasi setelah mempelajari seluruh data.

Masalah ini membuka perdebatan penting: sejauh mana wakil rakyat boleh masuk ke ranah administratif desa? Ketika proses demokrasi desa dikaitkan dengan intervensi politik, kepercayaan publik bisa ikut tergerus.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *