“Apa fungsi BPD jika masalah seperti ini langsung dinaikkan ke DPRD?” ucapnya.
Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana, menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
“Jika ketentuan dalam Perbup diabaikan, itu sama saja menghina kepala daerah,” kata Nanang, mengingatkan pentingnya prosedur.
Sementara itu, Kepala Desa Nagarajaya, Makmun, serta Kepala Dinas PMD Ciamis, Ape Ruswanda, memilih bungkam.
Ketua Komisi A DPRD, Yoyo Wahyono, menyebut pihaknya masih mengkaji keberatan Rian dan akan memberi rekomendasi setelah mempelajari seluruh data.
Masalah ini membuka perdebatan penting: sejauh mana wakil rakyat boleh masuk ke ranah administratif desa? Ketika proses demokrasi desa dikaitkan dengan intervensi politik, kepercayaan publik bisa ikut tergerus.