Para tersangka, jelasnya, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Albert Raden Denny Sulistyo Nugroho, S.Sos., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bentuk nyata dari komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Ini adalah hasil kerja keras kami. Tidak ada sejengkal tanah pun di Bumi Pasundan bagi para sindikat narkoba. Negara hadir dan tidak boleh kalah dengan jaringan dan sindikat narkoba,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan ini akan terus dilakukan demi menjaga masa depan generasi muda. Hal ini sejalan dengan semangat Astacita yang digaungkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Polda Jabar tidak akan berhenti memerangi narkoba. Ini adalah bagian dari tanggung jawab moral dan tugas negara dalam menyelamatkan bangsa dari kehancuran generasi,” tandasnya.***