Selain memastikan keberlanjutan bagi non-Muslim, Dadan juga menyoroti nasib ibu hamil, ibu menyusui, dan balita di bawah lima tahun.
Bagi kelompok ini, BGN memberikan “karpet merah” dengan pelayanan penuh selama periode libur panjang Imlek hingga Idul Fitri.
”Gizi adalah hak dasar yang tidak mengenal hari libur. Kami ingin memastikan tumbuh kembang anak-anak kita, terutama balita usia 6-59 bulan, tetap terjaga optimal meski di tengah suasana perayaan hari besar,” tambah Dadan.
Meskipun pelayanan bagi non-Muslim berjalan normal, masyarakat diminta memperhatikan jeda operasional singkat pada puncak libur nasional.
Distribusi akan berhenti sementara pada 16-17 Februari (Libur Imlek) dan 18-22 Februari (Awal Ramadan).
Kemudian, kembali mengalir deras pada 23 Februari 2026.
Dengan adanya Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 ini.
Pemerintah ingin mengirimkan pesan kuat: bahwa sehat dan bergizi adalah milik semua, tanpa terkecuali.














