banner 720x220
News  

SE Gubernur Jabar Berlaku untuk Semua, Termasuk MI dan Sekolah Swasta

Ciamis,kondusif.com,– Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Nomor 45 Tahun 2025 tentang pengendalian biaya pendidikan tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri, tetapi juga mencakup madrasah ibtidaiyah (MI) dan sekolah swasta lainnya.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan monitoring pelaksanaan SE Gubernur yang digelar di Aula PGRI Kecamatan Sadananya, Senin (19/5/2025).

Ketua Komisi D DPRD Ciamis, H. Zaenal Arifin, menyampaikan bahwa dalam surat edaran tersebut jelas disebutkan tujuannya.

Dia menjelaskan bahwa surat itu ditujukan kepada bupati/walikota, kepala dinas pendidikan, dan kepala kantor Kementerian Agama.

“Artinya surat ini berlaku juga untuk MI yang berada di bawah Kemenag, bukan hanya SD dan SMP negeri,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan respons atas pertanyaan dari Kepala SDN 1 Pawindan, Syarifuddin yang menyoroti ketimpangan implementasi aturan di lapangan.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *