Sebagai langkah cepat, masyarakat diminta melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba.
Laporan bisa dikirim melalui kontak WhatsApp BNNK Ciamis di nomor 0813-1334-4344.
Bupati Herdiat berharap seluruh pihak dapat melaksanakan imbauan ini dengan sungguh-sungguh.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan memerangi narkotika membutuhkan kolaborasi kuat antara pemerintah, aparat, dan masyarakat.
Surat Edaran ini resmi ditetapkan di Ciamis pada 28 Oktober 2025.
Tembusan surat juga disampaikan kepada Kepala BNN Kabupaten Ciamis sebagai bentuk koordinasi dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.
Alamat resmi penerbit surat edaran tercantum di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 16, Ciamis, Jawa Barat.
Dengan laman resmi ciamiskab.go.id sebagai sumber informasi publik.














