Menurutnya, obat terlarang tersebut diperoleh melalui transaksi daring di media sosial dan diedarkan untuk mendapatkan keuntungan.
“Mereka menjual dan mengedarkan obat-obatan ini tanpa izin dari Kementerian Kesehatan RI,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Tasikmalaya Kota mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran obat ilegal yang dapat membahayakan kesehatan serta melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.***
Respon (3)