“Motor korban belum sempat dijual. Setelah penyelidikan, pada Rabu 16 Juni 2025, kami berhasil mengungkap pelaku melalui kolaborasi dengan admin Maxim Tasikmalaya. Dari data pemesanan, diketahui identitas pelaku adalah IS,” jelas Kapolres.
Dalam kasus itu Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP dan sepeda motor korban.
Lebih lanjut, IS dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Korban Dapat Bantuan Polres Ciamis
Kemudian, korban yang merupakan penyandang disabilitas menerima bantuan sembako dan tongkat dari Polres Ciamis.
Ia menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan serta penanganan cepat oleh pihak kepolisian.
“Alhamdulillah, saya tidak diminta biaya sepeser pun dalam pengembalian motor. Terima kasih Pak Kapolres,” ujar Ramdani dengan haru.
Dengan demikian, Kapolres Ciamis menghimbau masyarakat untuk mewaspadai tindak kriminal berbasis aplikasi dan menegaskan komitmen memberantas judi online hingga ke akarnya.
“Tahun ini kami sudah menangani kerugian akibat judi online hingga Rp365 miliar. Siapapun yang terlibat, termasuk bandar, akan kami tindak tegas,” tutup AKBP Hidyatullah.