banner 720x220

Terungkap Setelah Bertahun-Tahun, Ayah Tiri di Ciamis Diduga Merudapksa Dua Anak Tirinya

Seorang pria berinisial WS (45) tega merudapaksa dua anak tirinya selama bertahun-tahun sebelum akhirnya kasus ini terungkap.

Seorang pria berinisial WS (45) tega merudapaksa dua anak tirinya selama bertahun-tahun sebelum akhirnya kasus ini terungkap. Foto: Kondusif.com
Seorang pria berinisial WS (45) tega merudapaksa dua anak tirinya selama bertahun-tahun sebelum akhirnya kasus ini terungkap. Foto: Kondusif.com

Hukuman Berat Menanti

Kini, WS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan ini tidak main-main, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa kejahatan bisa terjadi di dalam lingkungan terdekat. Warga diimbau untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan pada anak dan segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap anak-anak di sekitar kita. Jangan takut melapor jika mengetahui ada tindakan yang mencurigakan. Kejahatan seperti ini harus dihentikan,” tegas Kapolres Ciamis.

Kini, korban-korban WS tengah mendapatkan pendampingan agar bisa pulih dari trauma panjang yang mereka alami. Sementara itu, WS harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya.

Kondusif.com | Konten Edukasi Positif

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *