Hukuman Berat Menanti
Kini, WS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan ini tidak main-main, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa kejahatan bisa terjadi di dalam lingkungan terdekat. Warga diimbau untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan pada anak dan segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap anak-anak di sekitar kita. Jangan takut melapor jika mengetahui ada tindakan yang mencurigakan. Kejahatan seperti ini harus dihentikan,” tegas Kapolres Ciamis.
Kini, korban-korban WS tengah mendapatkan pendampingan agar bisa pulih dari trauma panjang yang mereka alami. Sementara itu, WS harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya.
Kondusif.com | Konten Edukasi Positif