Beliau juga menekankan bahwa kegiatan ini telah sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Lebih lanjut, Hendri juga menjelaskan bahwa pelestarian tradisi ini bertujuan untuk memelihara investasi budaya bagi generasi penerus di masa depan.
Melalui ritual ini, diharapkan juga tercipta masyarakat yang menjunjung tinggi kearifan lokal sehingga keharmonisan dalam segala aspek kehidupan tetap terjaga.
”Pemerintah berharap tradisi ini terus dikembangkan karena dampaknya sangat positif, baik untuk pelestarian lingkungan maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Acara yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB ini ditutup dengan tawasulan bersama yang melibatkan alim ulama, tokoh masyarakat, serta jajaran panitia setempat.
Kehadiran berbagai elemen masyarakat ini membuktikan bahwa nilai-nilai keagamaan dan budaya tetap menyatu erat di tengah masyarakat Sindangkasih.














