”Korban mengalami luka memar di wajah, luka terbuka di punggung sebelah kiri, serta luka di bagian telinga dan kepala,” ungkap Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, Kamis (09/04/2026).
Dua pelaku yang berhasil diamankan berinisial RS (21) dan RK (19).

Keduanya diketahui sehari-hari mengadu nasib sebagai pengamen di kawasan lampu merah Maktal.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah golok sepanjang 32 cm.
Namun, urusan polisi belum selesai. Satu pelaku lain berinisial I kini berstatus buron dan tengah diburu petugas.
”Identitas pelaku ketiga sudah kami kantongi. Kami imbau agar segera menyerahkan diri sebelum kami jemput paksa,” tegas AKP Zainuri.
Saat ini, RS dan RK mendekam di sel tahanan Polsek Garut Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 KUHP (sebelumnya tertulis 262, namun secara hukum pengeroyokan diatur dalam 170 KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.














