“Pelaku ini hanya pekerja, kurir yang menempelkan barang. Kita masih dalami siapa yang menyuruh, karena keterbatasan alat canggih untuk melacak komunikasi mereka,” ujarnya.
Kasus ini kini masih dalam tahap pendalaman. Polisi tengah berupaya mengidentifikasi dan memburu sosok yang diduga menjadi pengendali jaringan sistem ranjau tersebut.
“Pelaku utama ditetapkan sebagai DPO dan kami terus memburunya dengan terus melacak titik keberadannya, tutur Budhi.
Keberhasilan Unit 3 Sat Narkoba Polres Ciamis ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memutus rantai peredaran narkoba di daerah.
Modus sistem ranjau menjadi tantangan baru, di mana jaringan pengedar berupaya mengelabui petugas dengan cara transaksi tanpa kontak langsung.
Kepada pelaku pihaknya menjerat dengan pasa 114 ayat 1 Jo pasal 112 UU RI No 35 2009 tentang Narkotika dengan pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Polres Ciamis menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat patroli siber, pemantauan lapangan.
Kemudian, melakukan kolaborasi lintas satuan untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Ciamis.















Respon (1)