Regulasi tersebut juga akan memperkuat efektivitas penegakan hukum.
Kemudian, memberikan kepastian dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana.
Rapat kerja Baleg DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM serta PPUU DPD RI tersebut dijadwalkan berlangsung hingga sore hari.
Agenda utamanya adalah mendengarkan tanggapan pemerintah dan DPD.
Terkait perkembangan legislasi sekaligus menerima masukan untuk penyempurnaan Prolegnas.
Dengan masuknya RUU Perampasan Aset dalam prioritas legislasi.
DPR berharap langkah konkret pemberantasan tindak pidana dapat semakin diperkuat demi kepentingan masyarakat dan negara.