banner 720x220
Hukum  

RUU KUHAP Ketok Palu, Indonesia Tinggalkan Sistem Pidana Lama

Foto : Tangkapan Layar Kanal YouTube DPR RI
Foto : Tangkapan Layar Kanal YouTube DPR RI

Sehingga aturan baru ini mencerminkan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum dan teknologi.

Sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah telah menyepakati revisi KUHAP pada pembahasan tingkat pertama, Kamis (13/11).

Aturan yang sudah empat dekade tak diperbarui itu akhirnya mendapat 14 perubahan pokok.

14 Poin Pembaruan Utama dalam Revisi KUHAP.

1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.

2. Penyesuaian nilai-nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan keadilan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.

3. Penegasan diferensiasi fungsi antara penyidik, jaksa, hakim, advokat, dan tokoh masyarakat.

4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta koordinasi antarlembaga.

5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari kekerasan dan ancaman.

6. Penguatan peran advokat dalam proses peradilan pidana.

7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.

8. Perlindungan khusus bagi kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.

9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.

10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan prinsip due process of law.

11. Pengenalan mekanisme baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.

12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.

13. Pengaturan ulang kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.

14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *