banner 720x220
Hukum  

RUU KUHAP Ketok Palu, Indonesia Tinggalkan Sistem Pidana Lama

Foto : Tangkapan Layar Kanal YouTube DPR RI
Foto : Tangkapan Layar Kanal YouTube DPR RI

Jakarta, Kondusif.com,— RUU KUHAP Terbaru, DPR RI akhirnya mengetuk palu pengesahan revisi KUHAP dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Selasa (18/11).

Sebanyak 342 anggota dewan hadir. Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani bersama para wakilnya: Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Perwakilan pemerintah turut mengikuti sidang, termasuk dari Kemenkumham, Setneg, dan sejumlah kementerian/lembaga terkait.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memaparkan bahwa proses penyusunan revisi KUHAP ini berlangsung panjang.

Komisi III, katanya, mulai membuka dokumen penyusunan sejak Februari 2025 untuk memastikan partisipasi publik benar-benar terakomodasi.

Ia juga menjelaskan komisi telah menggelar RDPU dengan sekitar 130 pihak, mulai dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, advokat, hingga aparat penegak hukum.

Kemudian, semua masukan dihimpun untuk menyusun aturan acara pidana yang lebih modern.

Lebih lanjut, Habiburokhman juga menekankan revisi KUHAP diperlukan untuk menyeimbangkan kembali relasi antara negara dan warga negara.

Dalam KUHAP lama, ujar dia, aparat penegak hukum memegang kekuasaan besar.

Melalui aturan baru ini, posisi warga negara juga diperkuat, termasuk melalui pemberdayaan peran advokat dan perlindungan bagi kelompok rentan.

RUU KUHAP Terbaru Berlaku 2026

Ia juga menyebut kehadiran KUHAP baru sangat mendesak karena KUHP baru akan berlaku pada 2 Januari 2026.

Dengan demikian, tata cara penegakan hukum pidana harus selaras dengan hukum materil yang baru.

“Komisi III dan pemerintah bersyukur pembahasan RKUHAP akhirnya tuntas. Aturan ini akan menjadi pasangan KUHP baru dan mulai berjalan pada 2 Januari 2026,” ujarnya.

Setelah pemaparan selesai, Puan Maharani juga meminta persetujuan anggota dewan mengenai pengesahan rancangan undang-undang tersebut.

Kemudian, ruangan langsung menjawab serempak: “Setuju,” diikuti ketukan palu sebagai tanda resmi disahkannya revisi KUHAP.

Sementara itu, mewakili pemerintah, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa revisi KUHAP ini dirancang melalui proses yang terbuka.

Ia juga menegaskan penyusunan melibatkan akademisi, organisasi profesi, lembaga bantuan hukum, aparat penegak hukum, masyarakat sipil, hingga kelompok rentan.

Menurutnya, seluruh masukan juga diserap melalui rapat kerja, uji publik, dan konsultasi nasional.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *