“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang hingga ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Ciamis, demi melindungi generasi muda dan menjaga keamanan masyarakat,” lanjutnya.
Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Ciamis dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Di akhir, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.
Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tandas AKP R.E. Budhi M.***
Penulis: Hasna Ismi Lutfiyah














