banner 720x220

Respons Cepat Satres Narkoba, Tiga Pelaku Obat Terlarang Berhasil Diringkus

CIAMIS, Kondusif.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis menunjukkan respons cepat dalam mengungkap peredaran sediaan farmasi ilegal dan narkotika jenis tembakau sintetis dengan mengamankan tiga tersangka berinisial ANC (25), MS (22), dan FA (23).

Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan jenis Tramadol dan Double Y di wilayah Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak melakukan patroli dan penyelidikan hingga mencurigai seorang pria di sebuah rumah di Dusun Cigorowong.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ANC, petugas menemukan 31 butir Tramadol dan 143 butir Double Y yang disimpan dalam tas. Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa barang tersebut diperoleh dari tersangka MS.

Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus dilakukan keesokan harinya, Selasa (7/4/2026), dengan menyasar lokasi di wilayah Kawalu, Kota Tasikmalaya. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka MS bersama FA serta menemukan barang bukti dalam jumlah besar, yakni 8.900 butir Double Y, 994 butir Tramadol, serta narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 17,72 gram.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran, di antaranya timbangan digital, alat semprot, plastik kemasan, beberapa unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi penjualan.

Kasat Narkoba Polres Ciamis, AKP R.E. Budhi M., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari capaian kinerja jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Ciamis.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat petugas di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *