“Klien kami pun sudah bertujuan untuk membeli dan mengikuti proses, bahkan sudah ada beberapa kali proses tahapan lelang yang diikuti,” tambahnya.
Langkah Hukum dan Agenda Pemeriksaan
Terkait perkembangan kasus di kepolisian, Galih menyampaikan bahwa hingga saat ini kliennya belum dimintai keterangan secara resmi.
Kendati demikian, pihak kepolisian telah melayangkan jadwal pemanggilan pemeriksaan yang akan segera dipenuhi dengan pendampingan hukum.
Pihak kuasa hukum kini tengah mematangkan langkah hukum balasan karena mencium adanya kejanggalan serta prosedur yang dinilai tidak tepat dalam proses peralihan hak tanah lelang tersebut kepada pelapor.
”Kami menduga perjalanan kepemilikan tanah lelang dari bank ini ada kejanggalan, ada langkah-langkah yang memang tidak tepat dan nanti mungkin kemungkinan besar akan kita ungkap,” pungkas Galih.
Klaim Sebelumnya dari Pihak Pelapor
Sebelumnya, seorang warga bernama H. A, telah melaporkan kasus ini ke Polres Ciamis dengan klaim sebagai pemenang lelang resmi. H. Aang mengaku telah melunasi seluruh kewajiban administrasi sejak hampir dua tahun lalu, namun hingga kini merasa terhambat untuk menempati rumah tersebut karena adanya pihak ketiga yang menduduki lahan tanpa dasar hukum yang jelas.
Ia juga menjelaskan adanya perubahan fisik pada bangunan miliknya, yang kemudian menjadi salahsatu dasar pelaporannya ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Ciamis.














