Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cimahi, Jumat (7/3/2025), RNFS tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa saat penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,84 gram beserta alat hisap atau bong.
“Ketiga orang ini adalah pemakai. Mereka menggunakan sabu di salah satu rumah. Saat diamankan, mereka sedang mengonsumsi barang haram itu,” ujar Tri.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi integritas lembaga pengawas pemilu di daerah tersebut.
Respon (1)