Jakarta,Kondusif.com,- Pemerintah Indonesia resmi menabuh genderang perang terhadap risiko digital bagi anak-anak. Melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, negara kini mewajibkan platform digital untuk membersihkan ruang mereka dari pengguna di bawah umur. Aturan ini merupakan langkah teknis dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS).
Memutus Rantai Algoritma Berbahaya
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan benteng pertahanan bagi generasi muda.
Menurutnya, anak-anak Indonesia selama ini dibiarkan “bertarung” sendirian melawan arus informasi yang tidak sehat.
”Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tegas Meutya pada Jumat (06/03/2026).
Langkah drastis ini mencakup larangan kepemilikan akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.
Meutya menekankan bahwa ancaman seperti pornografi, cyberbullying, hingga penipuan online sudah mencapai tahap yang sangat nyata dan mengkhawatirkan.
Daftar Platform yang Terkena Dampak PP TUNAS
Implementasi kebijakan ini tidak menunggu lama.
Mulai 28 Maret 2026, pemerintah akan mulai menonaktifkan akun-akun anak di bawah umur secara bertahap.
Beberapa raksasa teknologi yang masuk dalam daftar pengawasan ketat antara lain:
Media Sosial: TikTok, Instagram, Facebook, X (Twitter), Threads.














