”Kami tegaskan, THR tidak boleh dicicil. Bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun, berhak menerima satu bulan upah. Sementara itu, mereka yang bekerja di bawah satu tahun akan menerima bayaran secara proporsional,” imbuhnya.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah di Indonesia.
Dengan estimasi perputaran uang mencapai Rp124 triliun dari THR sektor swasta, pemerintah optimis konsumsi nasional akan melonjak tajam.
Bonus untuk Ojol Naik Dua Kali Lipat
Tak hanya ASN dan karyawan swasta, para mitra pengemudi ojek daring (ojol) juga kecipratan berkah.
Pemerintah telah menjalin komunikasi intensif dengan perusahaan aplikator untuk menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) 2026.
Tahun ini, sekitar 850 ribu pengemudi ojol akan menerima BHR dengan total nilai Rp220 miliar. Angka ini melonjak dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
“Kami mendorong aplikator agar menyalurkan bonus ini lebih awal, yakni H-14 atau maksimal H-7 sebelum Idulfitri,” kata Airlangga.
Lengkapi Stimulus dengan Diskon Transportasi dan WFA
Kebijakan THR ini melengkapi Paket Stimulus Ekonomi I-2026 yang telah diumumkan sebelumnya pada 10 Februari lalu.
Selain uang tunai, pemerintah juga menebar berbagai kemudahan lain, di antaranya:
Diskon Transportasi: Anggaran senilai Rp911,16 miliar untuk meringankan biaya mudik masyarakat.
Bantuan Pangan: Penyaluran 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng senilai Rp14,09 triliun untuk 35,04 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Kebijakan WFA: Pemerintah menetapkan tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret sebagai periode Work From Anywhere (WFA) untuk mengurai kepadatan arus mudik.
Melalui rentetan kebijakan ini, pemerintah berharap momentum Lebaran 2026 tidak hanya menjadi perayaan keagamaan, tetapi juga mesin penggerak utama ekonomi Indonesia di awal tahun.














