Bagi ASN yang ingin mengetahui detail lebih lanjut, surat edaran resmi dapat diunduh melalui situs Kementerian PANRB.
Dengan adanya kebijakan WFA ini, diharapkan ASN tetap bisa bekerja secara optimal, meski tidak berada di kantor. Bagaimana menurut Anda? Apakah kebijakan ini sudah ideal?