“Pelaku ini merupakan residivis yang sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus serupa. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk meresahkan masyarakat,” tegas IPTU Dayat.
Saat ini, HERU bin EPEN beserta barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polres Ciamis untuk proses hukum lebih lanjut.
Polsek Sukadana mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak segan melapor jika menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar, sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan wilayah yang aman dan kondusif.***
Reporter: HN365














