“Saat itu tersangka diduga akan terbang ke Jakarta melalui bandara tersebut,” imbuhnya.
Setelah diamankan, Resbobb langsung dibawa ke Jawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan status tersangka.
Menurut Kombes Hendra, secara administratif penetapan tersangka terhadap Resbobb sebenarnya telah dilakukan sejak Sabtu (14/12/2025).
Penyidik menilai seluruh unsur pidana dalam perkara dugaan ujaran kebencian tersebut telah terpenuhi.
Dalam kasus ini, Resbobb dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal tersebut mengatur larangan penyebaran informasi yang mengandung unsur kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara, dan terhadap tersangka akan dilakukan penahanan,” tegas Kombes Hendra.
Dengan penetapan status tersangka ini, Polda Jawa Barat memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik juga kini menanti kelanjutan perkara yang sejak awal telah menyita perhatian nasional.














