Lonjakan jumlah penonton berbanding lurus dengan peningkatan saweran yang diterima.
“Yang bersangkutan paham konten ini akan viral. Saat penonton banyak, saweran ikut meningkat, dan itu menjadi keuntungan ekonomi,” jelas Kapolda.
Atas perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan dapat diperberat hingga 10 tahun.
Sebelumnya, Resbobb diamankan aparat kepolisian saat berada di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Senin (15/12/2025).
Saat itu, penyidik menduga yang bersangkutan hendak melakukan perjalanan udara menuju Jakarta.
Setelah diamankan, Resbobb langsung dibawa ke Jawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan status tersangka.














