banner 720x220
News  

Ujaran Kebencian ke Ranah Pidana, Resbob Dijerat Pasal Berlapis

Resbobb klarifikasi dan minta maaf soal Suku Sunda (foto: tangkapan layar akun tiktok @resbobbb)
Resbobb klarifikasi dan minta maaf soal Suku Sunda (foto: tangkapan layar akun tiktok @resbobbb)

BANDUNG,Kondusif.com,- Resbobb Dijerat UU ITE,- Polda Jawa Barat menetapkan YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap suku Sunda. Penetapan ini menyusul hasil penyidikan intensif kepolisian.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan, motif utama tersangka bukan sekadar ekspresi pribadi.

Sebaliknya, Resbob diduga sengaja memanfaatkan sentimen sensitif demi keuntungan finansial.

Menurut Rudi, tersangka merupakan seorang live streamer yang aktif melakukan siaran langsung di media sosial.

Dalam praktiknya, konten provokatif digunakan untuk menarik perhatian penonton.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan melakukan ujaran kebencian untuk mendapatkan saweran atau uang dari penonton saat live,” ujar Rudi saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (17/12/2025).

Lebih jauh, penyidik menemukan bahwa Resbob sepenuhnya menyadari potensi viral dari konten yang disampaikannya.

Kesadaran itu justru dimanfaatkan sebagai strategi mendulang penonton.

Ia mengetahui bahwa semakin kontroversial tayangan tersebut, semakin besar pula peluang memperoleh keuntungan.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *