banner 720x220
News  

Resbob Akui Kesalahan Nyatakan Ingin Berdamai dengan Warga Jabar

Resbobb ingin Berdamai dengan warga Jawa Barat (foto: istimewa)
Resbobb ingin Berdamai dengan warga Jawa Barat (foto: istimewa)

Meski menyampaikan ajakan damai, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Penyidik memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

Sebelumnya dia juga melakukan permintaan maaf kepada suku Sunda dan komunitas suporter Persib Bandung di sosial media.

Polda Jawa Barat juga mengingatkan bahwa ajakan berdamai di ruang publik tidak menghapus unsur pidana. Setiap perbuatan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi para kreator konten agar lebih bertanggung jawab dalam memproduksi materi siaran di media sosial.

Atas perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan dapat diperberat hingga 10 tahun.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *