Permintaan maaf ini muncul di tengah proses hukum yang tengah berjalan. Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum.
Sebelumnya dia juga melakukan permintaan maaf kepada suku Sunda dan komunitas suporter Persib Bandung di sosial media.
Seperti diketahui, Resbob telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan dijerat pasal berlapis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polda Jawa Barat menegaskan, ekspresi penyesalan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Proses hukum akan tetap berjalan hingga tuntas.
Atas perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan dapat diperberat hingga 10 tahun.














