banner 720x220

Polres Tasikmalaya Kota Bongkar Gudang Repacking Tepung Palsu, Ratusan Karung Siap Edar Diamankan

Selain tepung, tersangka menjual 400 karung tepung lainnya. Ia turut memperdagangkan 10 dus penyedap rasa merek Sasa tanpa izin.

Polisi menyita satu mobil pickup box dari lokasi. Mesin jahit karung dan timbangan digital turut diamankan.

Ratusan karung kosong berbagai merek juga disita polisi. Puluhan karung tepung palsu siap edar ikut diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres AKBP Moh. Faruk menegaskan komitmen penegakan hukum.

“Kami tidak akan mentolerir praktik yang merugikan konsumen dan mencederai pelaku usaha resmi,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya keamanan pangan. “Produk pangan harus memenuhi standar. Pemalsuan seperti ini jelas membahayakan masyarakat,” kata Kapolres.

Faruk juga memastikan penindakan tegas. “Kami akan terus memantau peredaran pangan dan menindak setiap pelanggaran,” tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen. Ia juga melanggar Pasal 139 UU Pangan dan Pasal 100 UU Merek.

Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara. Ia juga terancam denda maksimal Rp5 miliar.

Kapolres menutup pernyataannya dengan imbauan. “Kami mengajak masyarakat lebih teliti saat membeli produk pangan,” pungkasnya.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *