CIAMIS, Kondusif — Di balik rekonstruksi 52 adegan yang digelar Polres Ciamis dalam kasus kematian tragis seorang perempuan asal Cibodas, muncul pertanyaan: apakah semua potongan peristiwa telah benar-benar terungkap?
Apakah keadilan sedang dikejar, atau hanya sekadar didekati?
Pada Rabu (7/5/2025), jajaran penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus yang menghebohkan warga Ciamis itu.
Namun di tengah pelaksanaan rekonstruksi yang diklaim berjalan lancar, suara-suara dari pihak keluarga korban justru menyoroti adanya saksi-saksi yang luput dari perhatian, dan motif yang belum tergali utuh.
Rekonstruksi 52 Adegan: Rinci Tapi Belum Tuntas?
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, mengatakan pihaknya semula merancang 30 adegan, namun berkembang menjadi 52 setelah mendalami keterangan tersangka.
Beberapa adegan tambahan, menurutnya, muncul dari pengakuan pelaku sendiri.
“Salah satunya adalah saat pelaku melakban korban. Kita menemukan juga bahwa korban diduga dicekik menggunakan sabuk. Adegan kematian terjadi pada adegan ke-38,” ujar Carsono.
Ia juga menyebut pelaku sempat tinggal di kamar bersama jenazah korban selama dua malam, sebelum akhirnya jenazah ditemukan pada Kamis malam.
Carsono memastikan hasil rekonstruksi ini akan dimasukkan dalam berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Namun, sejauh mana 52 adegan ini benar-benar menjawab misteri kamar 16? Di sinilah kritik mulai muncul.
Keluarga Merasa Ada Fakta yang Ditinggalkan
Galih Hidayat, SH, kuasa hukum keluarga korban, menilai rekonstruksi tersebut belum menyentuh sejumlah titik krusial dalam kasus ini.
Ia menyebut salah satu saksi penting, berinisial TN, tidak dimintai keterangan secara menyeluruh meski berada di lokasi pada dini hari setelah peristiwa.
“TN berada di kamar sejak pukul 03.00 hingga 05.00 pagi. Tapi disebut tidak tahu-menahu soal jenazah yang sudah dibungkus di dalam kamar? Ini tidak masuk akal,” ujar Galih.
Ia juga mengungkap dugaan bahwa TN adalah orang dekat tersangka. Bila benar, maka keterangannya bisa menjadi kunci untuk membuka motif dan pola kejadian sesungguhnya.
Sayangnya, peran TN dianggap tidak relevan oleh penyidik sejauh ini.
Galih juga membawa bukti lain berupa dugaan penguasaan barang milik korban oleh pelaku.
Salah satunya perhiasan emas yang ternyata setelah ditelusuri merupakan emas sintetis.
Namun baginya, niat dan tindakan pelaku tetap mencerminkan adanya motif ekonomi yang mengarah pada pembunuhan berencana.
“Kami menilai ini bukan kasus kekerasan spontan. Ada perencanaan, ada usaha menghilangkan jejak, dan ada keuntungan yang coba diraih. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana harus diterapkan,” tegas Galih.