Kondusif.com,- Rekening dormant menjadi sorotan serius Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Melalui unggahan resmi di akun Instagram @ppatk_indonesia, Kamis (24/7/2025). PPATK mengumumkan langkah penghentian sementara transaksi terhadap sejumlah rekening dormant yang terindikasi disalahgunakan.
Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Menurut PPATK, banyak rekening tidak aktif atau dormant terdeteksi digunakan untuk aktivitas ilegal seperti jual beli rekening dan tindak pidana pencucian uang.
Tindakan tersebut melanggar hukum dan sangat merugikan sistem keuangan Indonesia.
Oleh karena itu, PPATK bertindak cepat dengan membekukan sementara rekening-rekening tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menanggapi kekhawatiran publik, PPATK menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak akan hilang.
Tindakan penghentian transaksi ini hanya bersifat sementara dan tidak memengaruhi kepemilikan dana.
Selain itu, PPATK juga menyampaikan bahwa langkah ini menjadi bentuk pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris.