Kemudian, pekerjaan, hingga aksesibilitas dan perlakuan setara di ruang publik.
Menurut Tino, Dinas Sosial berkomitmen melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam proses penyusunan aturan ini.
Termasuk organisasi disabilitas, pendamping sosial, serta tokoh masyarakat.
“Kami belajar dari besarnya kepedulian Pemerintah Pusat, khususnya Kemensos RI. Ini yang mendorong kami untuk punya payung hukum sendiri di daerah,” tambahnya.
Penyusunan Raperda ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menjamin keberlanjutan program-program seperti bantuan ATENSI.
Yang sebelumnya telah disalurkan ke penyandang disabilitas di Ciamis sebanyak empat kali sepanjang tahun 2025.
Melalui regulasi daerah, Pemerintah Kabupaten Ciamis ingin memastikan bahwa hak-hak penyandang disabilitas tidak hanya diakui, tetapi juga dijamin secara hukum.
“Dengan begitu, segala bentuk bantuan dan intervensi sosial dapat disalurkan secara adil, sistematis, dan berkelanjutan,” Pungkasnya.