banner 720x220
News  

Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme Mulai Diuji Publik

Uji Publik dana Jurnalisme, sumber foto: Dewan Pers.
Uji Publik dana Jurnalisme, sumber foto: Dewan Pers.

​1. Independensi Redaksional: Haram hukumnya bagi pemberi dana mengintervensi ruang redaksi.

​2. Transparansi & Akuntabilitas: Laporan keuangan wajib diaudit setiap tahun secara terbuka.

​3. Keadilan & Inklusivitas, Penyaluran harus menyentuh seluruh pelaku pers secara merata.

​4. Keberlanjutan- Menjamin ekosistem pers tetap tegak dalam jangka panjang.

​Dari Investigasi hingga Advokasi

​Lebih jauh lagi, dana ini tidak akan dibiarkan mengendap. Mekanisme checks and balances yang ketat telah disiapkan agar penyalurannya tepat sasaran.

Prioritas utama akan diberikan untuk membiayai proyek-proyek strategis seperti peliputan investigasi yang berbiaya mahal namun minim peminat iklan.

Serta perlindungan hukum bagi wartawan yang dikriminalisasi.

​Tak berhenti di situ, dana tersebut juga akan mengalir untuk peningkatan kapasitas jurnalis.

Kemudian, inovasi bisnis media agar mampu bersaing di era digital, hingga advokasi melawan kekerasan terhadap awak media.

Menariknya, penerima dana ini tak hanya terbatas pada perusahaan pers, tetapi juga mencakup individu wartawan, organisasi profesi, hingga lembaga independen yang setia menjaga marwah kemerdekaan pers.

​Kini, bola panas regulasi ini berada di tangan publik.

Masukan yang terjaring dalam uji publik ini akan menjadi bahan finalisasi sebelum peraturan resmi ditetapkan, membawa secercah harapan bagi masa depan pers di Indonesia.

 

Sumber: Dewan Pers

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *